MIRIS! OKNUM Anggota TNI Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis dan Sesama Anggota TNI, Auto PECAT!

7 Juli 2021, 21:08 WIB
Ket. poto ilustrasi hubungan sesama jenis /

CERDIKINDONESIA- Telah terjadi oknum anggota TNI Letda AP yang telah melakukan aksi hubungan badan dengan sesama jenis sesama anggota TNI.

Aksi bejat yang dilakukannya telah mencoreng nama baik Korps Militer dan akhirnya memutuskan untuk memecat Letda AP serta menghukumnya selama 5 bulan di bui.

AP mengatakan bahwa dirinya mulai tertarik dengan sesama jenis karena kerap menonton video porno yang diakses oleh dirinya.

 

Baca Juga: GEGER! Anggota TNI Jalin Cinta dan Hubungan Seks Sesama Jenis, Berawal Nonton Video Porno, Tinder dan Mi-Chat

AP juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi tentang hubungan sesama jenis di media sosial seperti Facebook, Instagram, BeeTalk dan lain lain.

Pada saat HUT TNI 2018 Letda AP bertemu dengan Sertu RMB di sebuah jejaring sosial dan ketika sudah lama berkenalan akhirnya adanya suatu keterbukaan lalu terjadinya hasrat dan akhirnya keduanya berpacaran.

Setelah berpacaran keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan sesama jenis di Sabang.

Sebelumnya, Letda AP pernah melakukan hubungan badan bersama warga sipil di Sumatera Utara.

Dan pernah dengan warga sipil di Jakarta pada 2019 bahkan yang lebih parah Letda AP juga berhubungan badan dengan Waria di Medan.

Aksi bejatnya diketahui oleh kesatuannya sehingga Letda AP diproses dengan hukum militer. Selain itu Sertu RMB sudah keluar dari satuan TNI.

Baca Juga: Tujuh Prajurit TNI Terbukti Homoseksual, PM Semarang Telah Jatuhkan Hukuman

 

"Perilaku homoseksual merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel, karena akan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, khususnya militer, akan penularan perilaku homoseksual lantaran kaum homo seksual akan terus mencari penerus homoseksual. Pelaku homoseksual rentan tertular penyakit kelamin dan/atau HIV/AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan serta perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas satuan, dan dampak yang sangat mengerikan," urai oditur militer (jaksa).

Pengadilan Milier 1-01 Banda Aceh memutuskan Letda Ap resmi bersalah karena tidak menaati perintah atasan yaitu larangan menjadu homoseksual

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Baca Juga: HEBOH! Pengemudi Pajero Baku Hantam dengan Sopir Kontainer di Sunter, Diduga Oknum TNI Jadi Pelakunya

 

Majelis menilai, bahwa perbuatan Letda AP adalah hubungan sesama jenis adalah sebuah penyakit dan bukan tindak pidana.

"Karena dalam pemeriksaan psikiatrik Terdakwa telah ditemukan kecenderungan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual baik dengan wanita (heteroseksual) maupun sesama laki-laki (homoseksual) atau yang disebut dengan biseksual," ujar majelis.

Atas perbuatan Letda AP juga bahwa dirinya tidak pantas untuk mengabdi di TNI dan memutuskan untuk memecat Letda AP

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin prajurit pada umumnya dan khususnya kesatuan Terdakwa," ucap majelis dengan bulat.

 

Baca Juga: Hasil Investigasi Polda Sumut, Oknum TNI Diduga Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Perbuatan Letda AP telah mencemarkan nama baik TNI AL terkhusunya di Lingkungan masyakarat.

"Perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," pungkas majelis

 

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dilansir situsnya, Rabu, 7 Juli 2021 .

 

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler