CEK DISINI! Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dengan Format Terbaru

6 Juli 2021, 13:51 WIB
Format Sertifikat Vaksinasi Vocid-19 terbaru /

 

CERDIKINDONESIA - Saat ini sudah banyak peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk mulai menyertakan kartu vaksin Covid-19.  Salah satunya yakni sebagai syarat perjalanan jarak jauh dengan angkutan umum.

Selain harus menyertakan hasil tes RT-PCR maupun swab Antigen, penumpang harus memperlihatkan kartu vaksin Covid-19.

 

Syarat penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam perjalanan jarak jauh ditetapkan bersamaan dengan PPKM Darurat yakni 3-20 Juli 2021.

 

Baca Juga: Ikut Trend Fajar-Kun di TikTok, Kementerian Kesehatan Bikin Konten Wibu Untuk Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Beliau mengatakan bahwa syarat ketat tersebut ditetapkan guna menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Persyaratan ini diharapkan membuat masyarakat yang tidak memiliki urusan mendesak bisa tetap di rumah dan tidak bepergian.

"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," jelas Nadia. 

Cara Mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19 namun belum mendapatkan sertifikatnya, bisa mengakses melalui SMS yang dikirimkan oleh 1199.

SMS otomatis akan masuk ke nomor yang didaftarkan oleh masyarakat saat melakukan registrasi. Selanjutnya sms yang masuk berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.

 

Baca Juga: Kedepan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Administrasi, Warga Simalungun Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Parapat

 

Jika peserta baru mengikuti vaksin tahap pertama, SMS pemberitahuan jadwal dan lokasi vaksin kedua juga akan disampaikan.

Selain melalui SMS, peserta juga bisa mengakses sertifikat tersebut disini atau aplikasi PeduliLindung yang bisa di unduh di ponsel.

 

Kini, sertifikat vaksinasi juga dilengkapi dengan jenis vaksin yang digunakan serta nomor batch peserta. ***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler