GAMPANG! Hanya Modal KTP, INI CARA Daftar BLT UMKM PPKM Darurat dan Dapatkan Rp1,2 Juta Setelahnya!

5 Juli 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay.

CERDIKINDONESIA- Kabar baik untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha mikro.

Pemerintah telah sepakat memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sejumlah perlaku usaha mikro.

Pemerintah akan memberikan BLT UMKM bagi 3 juta UMKM sebesar Rp1,2 Juta, hal tersebut telah dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Baca Juga: PERSIAPAN! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Selama PPKM Darurat, BURUAN LOGIN eform.bri.co.id Pakai NIK dan KTP

"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

 Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).


2. Memiliki usaha mikro.

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

 Baca Juga: PPKM Darurat, BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Juli, SEGERA Daftar dan Cek Penerima di eform.bri.co.id

Selanjutnya untuk daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline dan online.

 

Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta

selama PPKM Darurat:

 

Buka browser di perangkat HP atau komputer.

Masuk ke laman eform.bri.co.id.
Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
Klik Proses Inquiry.


Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.
***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler