INFORMASI TERBARU! BLT UMKM Rp1,2 Juta Diperpanjang, Segera Cairkan Sebelum Hangus

2 Juli 2021, 14:22 WIB
Esok Pendaftaran BPUM Rp1,2 Juta Ditutup, Segera Siapkan Berkas Pendaftaran Ini /Tangkap layar instagram @kemenkopukm

CERDIKINDONESIA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tepat dalam menangkal penyebaran Covid-19.

Kita mengetahui bersama bahwa saat ini kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat, pemerintah pun tidak tinggal diam.

Kebijakan yang diambil yaitu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: INFORMASI LENGKAP! BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk UMKM Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!

Presiden Jokowi secara tegas mengungkapkan bahwa pengaturan PPKM Darurat ini harus dilakukan agar dapat menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," Kata Jokowi dikuti dari Antara Kamis, 1 Juli 2021.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan bahwa bantuan produktif untuk UMKM akan segera dicairkan.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap Kedua Segera Cair, Berikut Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta Serta Syarat Untuk Mendapatkannya

"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.

BPUM atau sering juga disebut BLT UMKM akan diberikan kepada 3 juta UMKM yang berhak mendapatkan bantuan.

Besaran nominal yang disiapkan yaitu Rp1,2 Juta dan diberikan selama PPKM darurat.

Sri Mulyani menambahkan bahwa di kuartal I dan kuartal II BPUM ini baru terealisasi sebanyak 9,8 juta usaha kecil.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta: Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM Terbaru di Sini

Jumlah anggran yang dikeluarkan yaitu Rp11,76 triliun rupiah.

"Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat," ujarnya.

Rencananya pemerintah saat ini akan meningkatkan jumlah penerima bantuan menjadi 3 juta UMKM selama PPKM Darurat ini.

"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada bulan Juli hingga September nanti," terangnya.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup! Segera Daftar dan Penuhi Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Berikut Tata Caranya!

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan ini, ekonomi masyarakat tetap ada dalam kondisi yang stabil.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha mikro.

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

Baca Juga: Kenapa Tidak Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta? Segera Cek dengan Klik eform.bri.co.id dan Masukkan Data Kamu

Segera cek dan cairkan sebelum hangus, Anda dapat daftar dengan cara offline dan online.

Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:

1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
2. Masuk ke laman eform.bri.co.id.
3. Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
4. Klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juli 2021 : Terciduk Mama Rosa, Elsa Menangis di Pelukan Riky
Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler