Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polda Sumut, Sabu 89 Kg dan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang Disita Polisi

16 Juni 2021, 23:35 WIB
Barang bukti yang disita Poldasu, dalam pengungkapan jaringan narkoba Internasional. /Humas Polda Sumut/Feri Ndraha

CERDIKINDONESIA - Jaringan Narkoba Internasional ditangkap oleh Penyidik Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).

Hasil introgasi Polda Sumut terungkap petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senpi laras panjang AK47 dan 1 pucuk senpi laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.

 

Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kec. Peurlauk , Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: HOT NEWS! Musisi Anji Ditangkap Dikediamannya Karena Terbukti Kepemilikan Narkoba

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Cerdik Indonesia, pada Rabu, 16 Juni 2021 mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 Kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP," jelas Hadi.

 

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa, 8 Juni lalu di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tersangka SB disita barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 20 KG.

Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kec Peurlak Kab Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa, 15 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF," ujarnya.

 

Dari rumah tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," katanya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) melalui WA yang dikenal sewaktu bekerja di Malaysia.

Jh yang diduga pemilik narkoba mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.

Setelah senjata dictangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah Peurlauk, Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 Juta.

Selanjutnya, pada Senin, 14 Juni 2021 tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.

"Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30 Juta agar menyimpan sabu ke rumah MF," kata Hadi.

Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Para tersangka kini sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut sebagai pemilik narkoba tersebut. ***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler