Murka Atas Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Direksi Kimia Farma

30 April 2021, 15:53 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan ingin menggelitik generasi milenial seiring menyoroti tingkat kewirausahaan di Indonesia saat ini. /Dok. Humas Setkab/Agung

CERDIK INDONESIA - Kasus penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan oleh petugas Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, membuat menteri BUMN Erick Thohir murka.

Bagi pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu dengan terjadinya hal ini sangat mencoreng tugas mulia yang dilakukan oleh profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

Karena hal itu, Erick Thohir menyatakan bahwa kelima tersangka harus diganjar hukuman yang tegas.

Menteri BUMN ini tidak habis pikir mengapa ada orang yang melakukan tindakan yang sudah pasti sangat tidak etis dan berbahaya bagi kesehatan ini dapat terjadi.

Baca Juga: Anies Baswedan Sahkan Renovasi GBI Amanat Agung, Netizen: Gubernur Semua Golongan, Keren Pak Gub!

Belum lagi fakta bahwa pelaku yang melakukan tindakan keji ini merupakan pegawai BUMN yang tugas utamanya adalah memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh masyarakat.

Erick juga menambahkan bahwa bisa-bisanya para tersangka melakukan hal ini di tengah keadaan negara yang sedang berusaha sangat maksimal untuk menekan laju pertumbuhan penularan virus COVID-19.

Erick thohir mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan bumn untuk mematuhi nilai inti dari BUMN yaitu, AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal,Adaptif dan Kolaboratif).

Baca Juga: Alat Swab Antigen Bekas Dibersihkan Pakai Alkohol, Satgas Covid Sumut: Alkohol Tidak Dapat Mematikan Virus

Tindakan yang dilakukan oleh pegawai Kimia Farma baginya sangat mencoreng nilai inti dari BUMN ini, sehingga tidak ada toleransi bagi tindakan keji ini.

Kemurkaan Menteri BUMN ini membuat dirinya rombak direksi PT Kimia Farma Tbk lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada Hari Rabu 28 April 2021.

Diputuskan bahwa Komisaris Utama Alexander K. Ginting digantikan oleh Abdul Kadir. Lalu mengangkat Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen mendampingi Musthofa Fauzi.

Baca Juga: Berikut Daftar Instansi Penerima THR PNS 2021 dan Gaji ke13

Selanjutnya beliau mengangkat Komisaris Dwi ary purnomo untuk menggantikan Chrisma Aryani Albandjar.

Jabatan dewan direksi yang mengalami perubahan pemimpin diantaranya adalah Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Produksi & Supply Chain, dan Direktur Umum & Human Capital.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler