Hari Ini, Tunjangan Hari Raya PNS Cair Secara Bertahap!

28 April 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi THR /Pixabay/Eko Anug

CERDIKINDONESIA - Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencairkan anggaran THR Idhul Fitri tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini akan diberikan secara utuh.


Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah telah menyiapkan Rp 30,6 triliun untuk THR para PNS.

Baca Juga: HORE! Tahun Ini, THR ASN Cair Tanpa Dipotong

Angka tersebut termasuk untuk PNS pemerintah daerah (Pemda) yang sebesar Rp 14,8 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, pencairan anggaran THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri.

Pencairan THR ini dilaksanakan untuk PNS aktif maupun Pensiunan.

"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada h-10 nanti sampai h-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Benarkan Pegawai Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak Faktanya di Sini


Bahkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan ini sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun anggaran yang telah disiapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 30,6 triliun. Ia merinci anggaran THR ini untuk PNS dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS dan pensiunan Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Namun, ada yang membedakan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan yakni komponen pembentuknya.

Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Mau Jadi PNS? BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Formasi, Jadwal, dan Syarat Ikut Seleksi Supaya Lolos

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.***

 

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler