Benarkan Pegawai Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak Faktanya di Sini

- 28 Maret 2021, 10:58 WIB
Surat edaran hoax seputar pengangkatan CPNS tanpa tes, sumber: Facebook
Surat edaran hoax seputar pengangkatan CPNS tanpa tes, sumber: Facebook /

 

CERDIKINDONESIA - Sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes beredar di media sosial pada pertengahan Maret.

Pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat tersebut.

 

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Tsunami Aceh 2004 Dipicu Ledakan Nuklir? BMKG Menjawab

 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Terjadi Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar Pagi Ini, Pelaku Belum Diidentifikasi

 

Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui Facebook pada 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah