CERDIKINDONESIA - Sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes beredar di media sosial pada pertengahan Maret.
Pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Tsunami Aceh 2004 Dipicu Ledakan Nuklir? BMKG Menjawab
Baca Juga: BREAKING NEWS! Terjadi Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar Pagi Ini, Pelaku Belum Diidentifikasi
Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui Facebook pada 12 Maret 2021.