INGAT! Syarat Perjalanan Keluar Daerah Mulai 22 April-24 Mei Harus Tes PCR atau Rapid Test Antigen

22 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Pemudik. /DOk. PR

CERDIKINDONESIA - Pemerintah mengeluarkan instruksi untuk larangan mudik selama Lebaran tahun 2021.

Larangan mudikpun diperketat selama H-14 dan H+7. Oleh karena larangan mudik Lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021, maka pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Perjalanan pun mesti menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.


Baca Juga: CATAT! Jalan Tol Layang Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ditutup Selama Mudik, Kapan Mulai Ditutup?

 

Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Baca Juga: Penumpang Naik Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen H-3 Keberangkatan, Bisa di Stasiun Berikut Ini

 

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp. 275 Ribu di Indonesia

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler