CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan kembali stimulus bagi pelaku usaha UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 Juta untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Pemerintah akan kembali mencairkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua pada awal Mei 2021 mendatang.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19 pada Selasa, 6 April 2021 kemarin.
Ia juga menambahkan Penerima tahun lalu, juga akan mendapatkan BLT UMKM kembali pada tahun 2021 ini.
Ini artinya bagi Kamu yang sudah pernah mendapatkan bantuan serupa di tahun 2020, masih ada kesempatan untuk bisa daftar lagi.
BLT UMKM tahun 2021 tidak hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh bantuan sebelumnya, tetapi juga kepada yang sudah pernah dapat sebelumnya.
Lantas bagaimana cara dapat BLT UMKM 2021?
Berikut adalah syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Sekolah Kembali Buka Juli 2021, Apa yang Harus Dilakukan?
Begini cara daftar untuk dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021.
Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
***