Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Soeharto, Pemerintah Ambil Alih TMII

7 April 2021, 14:46 WIB
Sejarah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) /Instagram.com/@tmiiofficial/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Dalam aturan itu, pengelolaan TMII yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita akan diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan tim transisi untuk mengelola TMII.

"Membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan juga pihak LSM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu, 7 April 2021. 

 

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan THR Bagi ASN Tahun Ini, Diberikan Sebelum Lebaran

 

Baca Juga: Distribusikan Bantuan ke Korban Banjir NTT, TNI Kerahkan 2 Pesawat Hercules

 

Baca Juga: HORE! Tahun Ini, THR ASN Cair Tanpa Dipotong

 

Pratikno melanjutkan, pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.

 

"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata dia.

 

Selain itu, Pratikno menjelaskan, pengelolaan TMII diambil negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," katanya

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler