Empat WNA Timur Tengah Divonis Hukuman Mati Karena Selundupkan Sabu, Sembilan WNI Juga Dijatuhi Vonis Mati

7 April 2021, 08:42 WIB
Hakim putuskan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Asing asal Timur Tengah. /Antara

CerdikIndonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhi vonis hukuman mati kepada empat warga negara asing (WNA).

Empat orang WNA tersebut berasal dari Timur Tengah. Selain itu, terdapat sembilan WNI yang juga di vonis oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

Baca Juga: Siap-siap Kecewa! Ini Dia Spoiler dan Jadwal Rilis Manga Attack on Titan Chapter 139

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, pada Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari Antara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa ini telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).

Baca Juga: Warga Medan Ditembak OTK Hingga Tewas Saat Sedang Ikut Balap Liar, Polisi Sedang Berusaha Mengungkap Pelaku

Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Baca Juga: OTK Menembak Warga yang Sedang Ikut Balap Liar Hingga Tewas di Medan, Polisi Periksa 16 Orang Sebagai Saksi

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tajun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir pikir," katanya.

Ia menambahkan untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler