Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

5 April 2021, 14:30 WIB
Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik 2021. /ANTARA/Adimas Raditya/

CERDIKINDONESIA - Larangan mudik 2021 sudah final tinggal menunggu Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi 2021.

Untuk itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.

Baca Juga: 54 Orang Tewas, Pencarian Korban Banjir NTT Terkendala Alat Berat yang Terbatas

Sebelumnya, pemerintah melalui PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu silam sudah mengumumkan larangan mudik guna menekan laju Covid-19.

Hal tersebut diperkuat Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi untuk Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Eks Libya Berkumpul di Aceh Utara, Panglima Pasee: Pemerintah Indonesia Jangan Khawatir

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea 'Vincenzo' Episode 15, Jang Han Seok Berkomplot Dengan Pablo Singkirkan Vincenzo

Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Kemenhub: Larangan Mudik Lebaran Sudah Final

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Tanggapi Kubu KLB Moeldoko, AHY Sarankan Minta Maaf ke Presiden dan Rakyat Karena Bikin Kegaduhan

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, Jumat, 26 Maret 2021.***

 

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler