DIHENTIKAN! Menaker Ida Fauziyah: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Dialokasi APBN 2021

1 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tidak dilanjut di 2021 /bpjsketenagakerjaan.go.id

CERDIKINDONESIA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang dinanti-nanti akhirnya terjawab.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tak dianggarkan dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " kata Ida Fauziyah, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Ternyata BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Masuk APBN 2021, Menkeu Sri Mulyani Hanya Akui 8 Bansos

Dengan demikian, dapat dipastikan untuk sementara waktu BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 resmi dihentikan. Adapun pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta tak bisa menikmati bantuan ini.

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah menyebut masih ada program lain di luar BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah untuk membantu pekerja.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Menkeu Sri Mulyani Cuma Sebut 8 Bansos Ini

DUDI bersinergi dan berkolaborasi dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama yang dilakukan DUDI meliputi pelatihan maupun peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan bagi calon pekerja.

Baca Juga: BANSOS MODAL USAHA Rp3,5 Juta Punya Syarat Khusus? Cek Informasinya Yuk

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " tutur Ida Fauziyah.

Di sisi lain, perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," ucapnya.

Baca Juga: SENANGNYA! Pemegang KIP Berhak Dapat Bantuan Rp1 Juta, Cek Namamu

Mennaker menerangkan, dalam jangka waktu panjang bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja atau perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menyebut anggaran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam program bansos yang akan diteruskan di tahun 2021.

Baca Juga: HANYA DIKASIH 4 BULAN! Segera Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Cuma Pakai KIS dengan Link Ini

Hanya 8 Bansos yang disinggung oleh Sri Mulyani yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.***

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler