Polisi Tetapkan Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Akibat Halangi Kerja Satgas Covid-19

11 Januari 2021, 12:42 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan). /ARIF FIRMANSYAH

CerdikIndonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan COVID_19 oleh RS Ummi, Bogor.

 

Tiga tersangka ini adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu dari Shihab.

 

Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Attack on Titan Episode 5 Rilis Senin Ini, Eren Bergabung Survey Cops

 

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” Kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip CerdikIndonesia dari Antara News.

 

Baca Juga: BERITA BAHAGIA, Cair Bansos BST Rp 300 Ribu, Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS

 

“Penyelidik sudah melaksanakan gelar ppada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ucap Rian meneruskan penjelasan sebelumnya.

 

Kasus ini bermula dari Rizieq yang menjalani tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang dilakukan dengan cara diam-diam.

 

Baca Juga: Terdampak Pandemi? Pelaku Usaha Kecil Terima BLT UMKM 2,4 Juta Simak Caranya

 

Tindakan ini kemudian dilaporkan satgas COVID-19 Kota Bogor ke Polres Bogor, karena dinilai RS Ummi tidak transparan dan tidak kooperatif menjelaskan mengenai hasil swab Rizieq.

 

Baca Juga: BANGGA! Kisah Guru Honorer Pak Sulaiman di Lembah Baliem Trending di Twitter

 

Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, salah satunya kasuk di RS Ummi, Bogor.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler