FPI Dibubarkan, DPD Nilai Pemerintah Memang Punya Kewenangan Itu, Untuk Jaga Solidaritas Indonesia

1 Januari 2021, 19:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. /Dok. Humas Polri

CERDIKINDONESIA - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai, menegaskan pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," kata dia, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat.

 

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah SMP di Cianjur, Polisi Sudah Meringkusnya

Baca Juga: Terbentuk Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh, Asal Tidak Langgar Hukum

.Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, BEM Nusantara Dukung Penuh Karena Bertentangan Ideologi Negara



Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilainya sudah tepat dan didukung banyak pihak.

Tokoh senior Pemuda Pancasila ini mengatakan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat, Segala Atribut dan Simbol Ormas FPI Dilarang Penggunaannya

 

Baca Juga: Resolusi Tahun Baru 2021 Ala Sherina Munaf, Persembahkan Petualangan Sherina 2 ke Fans Berat

"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," ujar dia.

Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Baca Juga: Malaysia Ungkap WNI yang Parodikan Lagu Indonesia Raya, Hendopriyono: Pengkhianat Bangsa Sendiri!

 

Baca Juga: Malaysia Ungkap WNI yang Parodikan Lagu Indonesia Raya, Hendopriyono: Pengkhianat Bangsa Sendiri!



Namun, kata dia, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," ungkapnya.



Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 50 kg dari Jaringan Aceh, Berawal dari Pelabuhan Bakauheni Lampung

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler