CERDIKINDONESIA - Setelah Pemerintah, melalui Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai ormas Terlarang, kini mereka membentuk ormas baru.
Baca Juga: DPR Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Sudah Melalui Pertimbangan Matang dan Komprehensif
Mahfud MD mengatakan pembubaran FPI itu artinya melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq.
Setelah Eddy memberikan paparan, Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.
Tiba-tiba sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).
Nama tersebut muncul hanya beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020 siang.
Baca Juga: RESMI! Starting Line Up Newcastle United vs Liverpool, Thiago Siap Unjuk Gigi
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Rabu petang.
Menurut dia, perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
Baca Juga: Tok! Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total Hingga 31 Maret 2021
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Aziz menambahkan, nama baru Front Persatuan Islam tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.***