ICJR Tegaskan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Video Syur 19 Detik

30 Desember 2020, 19:26 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

CERDIKINDONESIA - Pada sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video yang pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya.

GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video tersebut adalah mereka.

Baca Juga: Polri Tegas Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Tidak Ada Legalnya Lagi, Tidak Diizinkan Beraktivitas!

Baca Juga: Breaking News! Pemerintah Lewat Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Pada 29 Desember 2020 penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana, atas dasar berikut:

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR: Keputusan Pemerintah Sangat Tepat

Baca Juga: Tampilkan Video FPI dan Habib Rizieq Dukung ISIS, Mahfud MD Tegas Bubarkan FPI di Indonesia

Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Video Syur 19 Detik, Direkam, Dishare via AirDrop, Sempat Dihapus Gisel, HP Michael Rusak dan Hilang

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.

Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Polisi Periksa Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur 19 Detik

Baca Juga: Inilah Profil MYD Lawan Main Gisel di Video Syur 19 Detik, Kelahiran Medan Tinggal di Jepang

Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler