KPK Periksa Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Telusuri Dana Kasus Suap Benur

14 Desember 2020, 12:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK/Antara

CerdikIndonesia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memecahkan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Baca Juga: Maudy jadi Jeng Sri, Netizen Twitter Ramaikan Tagar #LosmenBuBroto

Terkait penelusuran aliran dana kasus suap tersebut, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya.

Mereka merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

Baca Juga: Lengkap! 2 Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri Ke Mapolda Metro Jaya

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM [Andreau Pribadi Misata] dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," kata Ali Fikri selaku Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Rekonstruksi Penembakan Anggota 6 FPI Transparan dan Sesuai Fakta

Selain kedua Sespri Edhy, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Amiril Mukminin (AM) dengan kapasitas saksi.

Ali menerangkan penyidik menelusuri pengetahuan yang bersangkutan perihal pelaksanaan tugas tim uji tuntas/due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.

Baca Juga: Donat Abu Dhabi Laris Di Yerussalem, Apresiasi Perdamaian UEA dan Israel

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," tuturnya.

Baca Juga: Arkeolog Spanyol Temukan Makam Bukti Peradaban Muslim di Andalusia

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap ekspor lobster ini KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler