CERDIKINDONESIA - Berkas artis Iyut Bing Slamet yang tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu, Kamis, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari penyidik Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap dua, barang bukti dan tersangka Iyut Bing Slamet dari Polri ke Kejari Jakbar.
Baca Juga: Dukung Pemerintah, Polri dan TNI Amankan Kantor Biofarma Bandung Tempat Vaksin Covid-19 Disimpan
"Pasal yang disangkakan yakni 114, 112, dan 127 Undang-Undang (UU) Narkotika," katanya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat IV Reserse Narkoba Polri resmi menahan artis Iyut Bing Slamet yang ditangkap karena kepemilikan shabu-shabu.
Baca Juga: BMKG Ramalkan Jateng Diguyur Hujan Saat Pilkada Hari Ini
Penyanyi bernama lengkap Ratna Fairuz Albar tertangkap di kamar 028 di Hotel Penthouse, bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/3) dengan barang bukti berupa 0,4 gram shabu-shabu dan beberapa alat bong.
Pihak kepolisian menyebutkan Iyut sudah menjadi target operasi (TO) sejak satu hingga dua bulan ini.
Baca Juga: Dukung Instruksi Presiden, Sebanyak 50 Anggota TNI Dilatih Vaksinasi Covid-19
Saat dipindahkan dari ruang penyidik menuju Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat IV Reserse Narkoba Bareskrim, Iyut banyak diam dan menundukkan kepalanya.
Iyut menggunakan baju warna kuning dengan dibalut jaket hitam, celana jeans dan menggunakan topi coklat muda.
Saat ditanya wartawan hanya mengatakan "saya baik-baik saja".