Hari Ini Habib Rizieq Bakal Diperiksa, Polda Metro Jaya Larang Pendukungnya Ikut Hadir!

1 Desember 2020, 04:57 WIB
Kerumunan Massa Penjemput Habib Rizieq /Devi Nindy/Antara Foto

 

CerdikIndonesia - Polda Metro Jaya mengimbau agar simpatisan dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) maupun Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).


"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Habib Rizieq Boleh Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Asal...



Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.

 



"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," tambahnya

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tes Swab ke Rizieq Jika Hadir Undangan Pemeriksaan Hari Ini



Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan biro hukum FPI. 



Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Akan Periksa Habib Rizieq dan Menantu, Imbas Acara di Megamendung



Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan.



Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq, Mahfud MD: MER-C Tak Punya Lab Terdaftar Kemenkes yang Berwenang Tes Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Baca Juga: Daerah Rawan, Gempa Bumi Magnitudo 5.0 Kembali Guncang Sinabang Aceh Dini Hari Tadi

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.



Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.



Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler