Cimahi Dikorupsi Wali Kota Tiga Kali, Ridwan Kamil: Prihatin

28 November 2020, 16:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Dok. Humas Pemprov Jawa Barat

CerdikIndonesia – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau Kang Emil menyatakan prihatin atas OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna.

Baca Juga: Ajay Kena OTT KPK, Bukan Kasus Korupsi Pertama Wali Kota Cimahi

"Peristiwa buruk yang terbaru, saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi," kata Kang Emil di acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Ini Dia Alamat Lokasi RS Diduga Korupsi Wali Kota Cimahi

Kang Emil berharap tak ada lagi operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK kepada bupati dan wali kota lain di Jawa Barat.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu," katanya.

Baca Juga: Besok Jadwal Puasa Ayyamul Bidh, Simak Keutamaannya!

KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Dua tersangka yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Masih Sendiri? Jemput Pasangan Malam Minggu di Sepertiga Malam!

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar

Sebagai penerima, Ajay diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Waspada! BMKG: Malam Minggu Hujan dan Prakiraan Cuaca 7 Lokasi Wisata Jakarta Sampai Minggu

Sementara Hutama terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Muncul Lagi! Belgia dan Norwegia Laporkan Kasus Flu Burung Pertama

Sebelumnya, dalam OTT di hari Jum’at, 27 November 2020 pukul 10.40 WIB, KPK menangkap 11 orang di Bandung dan Cimahi.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler