Jadi Tersangka, Rekening Suap Menteri KKP Edhy Prabowo Mencapai Rp 9,8 M

26 November 2020, 07:04 WIB
Sosok Edhy Prabowo /riokurniawan/instagram @edhyprabowo

Cerdik Indonesia - Setelah dilaukan gelar perkara, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 26 November 2020.

Edhy menjadi tersangka dalam kasus suap ekpor benih lobster atau benur.

Kuat dugaan terdapat sejumlah uang masuk ke rekening penampung yang berasal dari calon eksportir yang digunakan untuk berbelanja di luar negeri.

Baca Juga: Gelar Perkara, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo Tak Bersalah

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam.

 

Duit Rp 9,8 miliar itu termasuk berasal dari satu perusahaan bernama PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) dengan direktur bernama Suharjito (SJT). Suharjito ini juga menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus ini. Suharsjito diduga berperan sebagai penyuap.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka Korupsi, Tugas Luhut Bertambah Jadi Menteri KKP

Nawawi mngungkapkan, supaya diterima sebagai eksportir benur, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564,00.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster, dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler