Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Dijebloskan ke Sel Pria

23 November 2020, 18:52 WIB
Millen Cyrus /Foto: Instagram @millencyrus

CERDIKINDONESIA - Pihak Kepolisian menetapkan Millen Cyrus (21) sebagai tersangka kasus narkoba. 

Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Berikut Ini Efek Samping Penggunaan Sabu

Ia akan menjadi penghuni sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Karena penahanan dilakukan merujuk pada jenis kelamin yang tertera di identitas Millen. 

"Ya (Millen akan ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakut, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Positif Narkoba, Millen Cyrus Sampaikan Maaf ke Keluarga

Ia juga mengatakan, sesuai hasil tes Millen positif mengunakan narkoba, dari hasil itu maka Millen sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata ia.

Baca Juga: Bukan Cuma Sekali, Millen Cyrus Pakai Sabu dari Bali Hingga Jakarta

Millen ditangkap di Jakarta bersama seorang pria berinisial JR (33). JR saat ini berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Polisi Temukan 0,30 Gram Sabu di Hotel Tempat Ditangkapnya Millen Cyrus

Lainnya, Ahrie mengatakan, Millen baru beberapa kali menggunakan sabu. Namun, lokasinya memang berbeda-beda.

Baca Juga: Positif Narkoba Jenis Sabu, Millen Cyrus Negatif Covid-19

"Kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat. Baru itu aja," kata ia.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler