Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk diberlakukannya pilihan represif. Maka pelaksana di lapangan memilih cara persuasif humanis.
“Karena massa ramai cenderung berpotensi terjadi gesekan, maka pilihan kapolda dengan pendekatan humanis non represif, meskipun pilihan itu memberi konsekuensi pada institusi terkait,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Fadli Zon: Kok Anies yang Dipanggil, kan Bukan Dia yang Melakukan
Sesuai aturan Jabar, semua yang melanggar harus diberi sanksi. Menurut keterangan Kang Emil, sudah lebih 600 ribu pelanggar prokes disanksi. 80 persen pelanggaran individu, 20 persen pelanggaran institusi atau acara.
“Jadi kalau disuruh menegakkan protokol kesehatan, sebenarnya sudah ditegakkan,” katanya.***