Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, pedadang asongan, bengkel, dan usaha sejenisnya boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Dan untuk lapak jajanan maupun warung makan di ruang terbuka hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. ***