Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa lima provinsi yang mengalami lonjakan kasus diantaranya adalah Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Riau, dan Sumatera Barat.
Selama diterapkan PPKM, pemerintah mengatur kebijakan untuk penyesuaian bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Pasar yang menjual kebutuhan pokok diizinkan untuk tetap buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan untuk pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok, boleh buka dengan kapasitas maksimum 50% dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Aksi DJ Dinar Candy Lawan PPKM Level 4 Jadi Musibah, Dinar Candy Dilaporkan Kasus UU Pornografi