Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

- 28 Juni 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi Isolasi. Gedung BPWS dianggap tidak layak.
Ilustrasi Isolasi. Gedung BPWS dianggap tidak layak. /Pixabay/Onderortel/

CERDIKINDONESIA - Semakin hari, kasus positif Covid-19 yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Terlebih munculnya varian baru dari Covid-19 di Indonesia, yaitu varian alpha dan delta.

Delta sendiri menjadi varian yang paling berbahaya dibandingkan varian lainnya.

Dikarenakan tingkat penyebarannya yang sangat tinggi serta efektivitas vaksin yang masih rendah untuk menangkal varian ini.

 

Baca Juga: Viral! Penjelasan Virus Corona Sudah Ada di Buku IPA SMP Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya

 

Dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, bahwa hingga hari ini penduduk Indonesia yang dinyatakan positif virus corona mencapai 2.135.998 orang.

Dengan 1.859.961 orang sudah dinyatakan sembuh dan 57.561 orang dinyatakan meninggal dunia.

Hal ini membuat beberapa rumah sakit sudah tidak sanggup untuk menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.

Bahkan di Bekasi, terdapat rumah sakit yang harus menggelar tirai di halaman parkirannya untuk merawat pasien Covid-19 yang sangat membludak.

Beberapa daerah pun sudah melakukan lockdown guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sangat pesat ini, contohnya yaitu Kota Bandung.

 

Baca Juga: Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

 

Untuk pasien Covid-19 sendiri, ada yang harus dirawat di rumah sakit dan ada juga yang cukup isolasi mandiri (Isoman) di rumah saja.

Tergantung dari tingkat keparahan yang dialami oleh pasien tersebut.

Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memberikan ketentuan Isoman yang baik dan benar.

Agar para pasien dapat segera sembuh dan tidak menulari anggota keluarga lainnya yang berada dalam satu rumah yang sama.

 

Baca Juga: 5 Tips Jaga Kondisi Kesehatan Agar Terhindar Dari Penularan COVID-19

 

Berikut merupakan ketentuan isolasi/karantina mandiri yang dikutip dari situs resmi Kemenkes RI:

1. Hindari kontak dengan orang lain, tidak bepergian, dan tidak menerima tamu

2. Gunakan masker dengan benar

3. Cuci tangan dengan sabun

4. Menjaga jarak

5. Bersihkan permukaan dengan desinfektan secara berkala

6. Tangani sampah dengan hati-hati

7. Gunakan alat tersendiri, jangan menggunakan alat milik anggota keluarga lainnya (makan/minum/mandi)

8. Gejala selalu dipantau setiap harinya

9. Selalu berkoordinasi dengan Puskesmas

10. Jika muncul gejala atau semakin parah, segera lapor petugas

11. Bagi anggota keluarga yang merawat, perhatikan protokol kesehatan 3M

12. Ventilasi dan pencahayaan ruangan harus baik

13. Kamar mandi terpisah, namun jika hanya ada satu kamar mandi, lakukan desinfektan secara rutin di permukaan yang sering disentuh

14. Kamar tidur wajib terpisah

***

 

 

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah