CerdikIndonesia – Polda Metro Jaya resmi membekuk pria berinisial H karena diduga menyebarkan secara masif video azan hayya alal jihad” melalui media sosial.
"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Profil Yasin Limpo Menteri KKP ad interim yang Lengserkan Luhut
Yusri mengatakan petugas meringkus H pada hari ini di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".
Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video ke media sosial
Ketika dilakukan interogasi, H mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video azan tersebut.
Baca Juga: Polisi Ngotot Lanjutkan Proses Hukum Meski Rizieq Minta Maaf
Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.
"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri.
Baca Juga: Buru Kelompok Teror MIT: 11 Orang Kabur, 7 Ditembak Mati
Hingga kini pihak penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.
Peristiwa ini berawal dari sebuah video seseorang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube.
Baca Juga: KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Suap Edhy Prabowo
Namun, yang membuat viral di media sosial karena lafad suara azan ditambah dengan kalimat hayya alal jihad.***