Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Prostitusi ST dan MA, Keduanya Pasangan Suami Istri

- 27 November 2020, 16:47 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

Sudjarwoko mengatakan Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta dan tersangka ke dua inisial CA (25). Kedua orang ini perempuan dan laki-laki adalah suami-istri.

 

Sementara saksi-saksi lainnya itu dijelaskan Kombes Pol Sudjarwoko, yakni terdapat dua artis Ibukota.

Ia menuturkan bahwa kedua artis yang dijadikan tersangka itu diamankan pihak kepolisian, saat tengah berada didalam kamar bersama seorang pria berhidung belang.

Baca Juga: ATM Jadi Barang Bukti Vital, Apa Saja Barang Bukti yang Disita KPK Dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo?

 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang mucikari ini, kemudian melakukan penggerebekan kedalam kamar hotel. Disana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ujar Kombes Pol Sudjarwoko.

"Saksi-saksinya pertama adalah ST alias M (27), SH alias MY (26). Inisial ST atau M adalah artis selebram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama salah satu film layar lebar," bebernya lagi.

Meski kini pihaknya telah menetapkan peran mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online itu, namun adanya para saksi yang merupakan artis tersebut diakui Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, bisa saja terseret dan dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Artis ST dan MA yang Diciduk Polisi Tengah Threesome, Dapat Bayaran Rp110 Juta Sekali Melayani Pria

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah