Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Prostitusi ST dan MA, Keduanya Pasangan Suami Istri

- 27 November 2020, 16:47 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

 

CerdikIndonesia – Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terkait penggerebekan prostitusi online di sebuah hotel bilangan Sunter, Jakarta Utara pada 24 November 2020 silam.

Dari hasil penggerebekan itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang terkait dalam prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Artis Prostitusi Online ST Sempat Salah Masuk Kamar Saat Hendak Layani Pelanggannya

 

Ia menyebut dari kelima orang yang dilakukan pemeriksaan awal itu, terdapat dua orang yang telah dijadikan tersangka, dengan peran sebagai mucikari.

"Kesemuanya 5 orang, kita lakukan pemeriksaan ke Polsek. Kita bawa ke Polsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan. Setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang mucikari kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga orang lainnya sampai dengan saat ini masih kita jadikan saksi, masih kita dalami lagi," kata Kombes Pol Sudjarwoko saat merilis pengungkapan prostitusi online di kantor Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Cerita Maradona Berpesta di Penjara Bersama Pablo Escobar

 

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, bahwa dua orang tersangka itu bahkan merupakan sebagai pasangan suami-istri.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x