Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Prostitusi ST dan MA, Keduanya Pasangan Suami Istri

- 27 November 2020, 16:47 WIB
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis.
Konfirmasi pers oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus prostitusi online yang libatkan dua artis. /Foto: tangkapan layar YouTube/Intens Investigasi//

 

Namun untuk penetapan status tersangka itu, Ia menyatakan bahwa kini pihaknya tengah mendalami akan pelanggaran pidana dari para saksi tersebut.

"Masih saksi semuanya. Karena alat bukti untuk menjerat dia sebagai pelaku pidananya belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, unsur-unsurnya memenuhi, kita jerat," jelasnya.

Atas perbuatan asusila itu, kini kedua tersangka mucikari akan berhadapan dengan berbagai pasal berlapis dengan ancaman maksimal kurungan hingga 15 tahun.

"Ancaman hukumannya, pasal yang kita terapkan yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 27 subsider pasal 296 KHUPidana Jo pasal 506 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sudjarwoko.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah