Hotman Paris Ikut Komentari UU Cipta Kerja, Saya Siap ke Istana untuk Beri Masukan ke Presiden!

12 Oktober 2020, 17:52 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris. (Instagram.com/@hotmanparisofficial) /Ardi soedirjo/

CerdikIndonesia - Turut Buka Suara Soal UU Ciptaker, Hotman Paris: Saya Siap Datang ke Istana

 

Pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea atau yang akrab dengan sapaan Hotman Paris, nyatanya tak tinggal diam menghadapi isu yang tengah ramai diperbincangkan di Indonesia terkait UU Cipta Kerja.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Sehun EXO jadi Brand Ambassador Produk Skincare Some By Mi, Buruan Beli Produknya!

Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman pun tampak memberikan opininya terkait pengesahan UU tersebut. Menurut Hotman, yang seharusnya dibenahi oleh pemerintah saat ini adalah cara penyelesaian perselisihan perburuhan, khususnya mengenai pesangon.

 

Dari perkiraan Hotman, gaji buruh yang hanya berkisar sekitar dua hingga tiga juta rupiah bahkan tidak cukup untuk membiayai perkara dalam melawan para pengusaha, yang dapat memakan waktu sekitar 1-2 tahun, dari ranah Departemen Ketenagakerjaan hingga Mahkamah Agung.

 Baca Juga: Selamat, NCT Pecahkan Rekor Penjualan 1,1 Juta Pre-Order Album Resonance Pt.1

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta, bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha?" kata Hotman dalam video berdurasi 60 detik tersebut.

 

Hotman pun mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat UU seperti yang terdapat pada pengadilan niaga, di mana perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu tiga puluh hari.

 Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Apakah Sekolah Tetap Dilakukan Secara Daring?

Pada unggahan video kedua, dengan masih memakai sebuah piyama berwarna merah, Hotman juga mengusung soal krisis moneter pada tahun 1998.

 

Jelasnya, pada masa itu atas desakan IMF, dibuatlah UU Kepailitan yang menyebutkan bahwa perkara kepailitan, walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu tiga puluh hari oleh pengadilan niaga, yang kemudian dirubah menjadi 60 hari.

 Baca Juga: Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi di Jakarta

Mempersingkat waktu, Hotman kemudian secara terang-terangan menyatakan kesiapan dirinya untuk datang ke istana, dan membahas mengenai hal tersebut.

 

"Saya siap datang ke istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktek pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," jelas Hotman.

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler