CERDIKINDONESIA - Amerika Serikat resmi mencabut larangan terbang Boeing 737 MAX.
Larangan ini berlangsung selama hampir 2 tahun setelah kecelakaan yang menimpak maskai penerbangan Lion Air dan Ethiopian Airlines.
Baca Juga: Ario Bayu, Jadi Pemeran di Film Asih 2, Intip Kegiatan Rutinitasnya
Federal Aviation Administration (FAA) meriliris rincian penilaian menyangkut perangkat lunak, peningkatan sistem, dan pelatihan yang harus diselesaikan sebelum kembali mengangkut penumpang.
“Kepada Badan Penerbangan Federal AS (FAA) Steve Dickson pada hari Rabu, 18 November 2020 menandatangani perintah pencabutan larangan terbang Boeing 737 MA, yang merupaka larangan terlama dalam sejarah penerbangan komersial,” dikutip Cerdik-Indonesia dari Antara.
Baca Juga: Fadli Zon: Kok Anies yang Dipanggil, kan Bukan Dia yang Melakukan
Sebagai salah satu merk yang paling di amati pada industri penerbangan, mungkin saja akan banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari COVID-19, tarif perdagangan Eropa, hingga ketidakpercayaan terhadap Boeing itu sendiri.
Beberapa maskapai penerbangan asal Amerika sudah merencakan penerbangan pertamanya menggunakan 737 MAX.
Baca Juga: RISTEK-BRIN Berikan 5 Penghargaan Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas