Mari ikuti langkah-langkah berikut ini :
Pertama, membuka link info.gtk.kemdikbud.go.id
Lalu, disisi kiri atas, login dengan menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi.
Kemudian cek email verifikasi yang sudah terdaftar, tidak boleh menggunaka email orang lain.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Dapat Dicek melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id
Setelah itu berhasil maka akan ada informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat untuk guru honorer (PTK) yang menerima bantuan subsidi upah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan PNS
3. Penghasilan dibawah Rp 5.000.000/bulan.