FSGI menyayangkan pihak-pihak yang semestinya melindungi peserta didik, justru kerap terburu-buru menyangkal motif dugaan dibalik bunuh diri siswa.
"Penyangkalan ini yang pada akhirnya mengakibatkan pelaksanaan PJJ fase 2 secara signifikan tidak ada perubahan," kata Heru.
Baca Juga: Gempa magnitudo 6 guncang Maluku
Menurutnya, di dalam penyusunannya, Kemendikbud sudah memperhatikan seluruh kondisi yang mungkin dapat terjadi selama masa pandemi Covid-19 saat ini. Oleh sebab itu, selama prosesnya Kemendikbud memberikan berbagai alternatif dalam PJJ untuk diterapkan sehingga tidak hanya terbatas pada gawai, dan akses internet.
"Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," ujarnya.