Kemdikbud Larang Mahasiswa Ikut Demo, Ini Pernyataan Sikap BEM SI

- 15 Oktober 2020, 18:58 WIB
Tangkapan layar Instagram BEM SI
Tangkapan layar Instagram BEM SI /Instagram/@bem_si

CerdikIndonesia - Beberapa waktu lalu keluar surat dari Kemdikbud yang salah satu bunyinya mengimbau mahasiswa untuk tidak ikut demo. 

 

Menanggapi hal tersebut, BEM SI merilis pernyataan sikapnya. Berikut kami lampirkan pernyataan utuhnya: 

 

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah GPDRR, Jokowi: Ini Momentum Promosikan Pariwisata Indonesia

[PERNYATAAN SIKAP BEM-SI]
[ATAS SURAT IMBAUAN PEMBELAJARAN DARING DAN SOSIALISASI UU CIPTA KERJA KEMENDIKBUD]

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengeluarkan Surat No. 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat Imbauan tersebut ditetapkan oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam pada 9 Oktober 2020 pasca gerakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja 7-8 Oktober meletus di berbagai wilayah. Mahasiswa tumpah ruah ke jalan bersama Buruh, Petani, dan elemen masyarakat sipil lainnya atas tindakan DPR-RI dan Pemerintah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah kelewat cacat secara formil maupun materil. Sebanyak tujuh poin imbauan yang disampaikan oleh Dirjen Dikti dalam surat tersebut.

Baca Juga: Malaysia Kembali Catatkan 600 Kasus Baru Covid-19, Negara Bagian Sabah Dengan Kasus Terbanyak

Diantaranya, Kemendikbud menghimbau Mahasiswa untuk tidak turut serta dalam aksi demonstrasi dengan dalih keselamatan dan kesehatan Mahasiswa dimasa pandemi. Padahal kebebasan berpendapat adalah syarat rule of law bahkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dengan jelas menjaminnya.

Kemendikbud memberikan penekanan bahwa perguruan tinggi harus tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantu kehadiran Mahasiswa. Bahkan Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk mensosialisasikan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kemendikbud telah mengintervensi kebebasan akademik di kampus dengan menjadi agen sosialisasi klaim kebenaran tunggal Pemerintah. Sama halnya dengan narasi Presiden Jokowi, Mahasiswa yang sudah bergerak menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya dianggap menjadi korban hoax.

Baca Juga: Billboard Music Award Telah Berakhir, Simak Daftar Pemenangnya

Surat Imbauan Kemendikbud untuk meredam gerakan Mahasiswa atau penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya telah menyalahi prinsip kebebasan akademik. Artinya lembaga pendidikan tinggi melaksanakan fungsinya dengan dicampuri oleh kekuasaan di luar dan tidak ada kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat tanpa ada pembatasan kecuali dari dirinya sendiri.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x