CerdikIndonesia - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif.
Hal itu disampaikannya saat rakor penanganan COVID-19 di pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/20) sore.
Baca Juga: Lirik Lagu Kuatno Aku dari Denny Caknan Lengkap Dengan Terjemahannya
“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (COVID-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Ridwan Kamil.
Namun jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri. “Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” katanya.