“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tutupnya.
Baca Juga: Perkembangan Uji Vaksin Covid 19, Begini Progresnya
Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya. ***