Begini Kebijakan Gugus Tugas Jabar di Dua Ponpes Terkonfirmasi Positif COVID-19

- 30 September 2020, 22:59 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar melantik "Unit Edukasi dan Unit Pengawasan COVID-19 Kota Bogor" di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor, Selasa (15/9/20)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar melantik "Unit Edukasi dan Unit Pengawasan COVID-19 Kota Bogor" di Taman Ekspresi, Sempur, Kota Bogor, Selasa (15/9/20) /Foto: Yogi P/Humas Jabar/

 

“Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tutupnya.

 

Baca Juga: Perkembangan Uji Vaksin Covid 19, Begini Progresnya

 

Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19. Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya. ***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x