Bagaimana Syarat Lulus Tanpa Skripsi? Berikut Jawaban dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

- 30 Agustus 2023, 22:14 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa S1 atau D4. /instagram/nadiemmakarim

- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.​

Sementara itu, ini adalah aturan lama soal Standar Kompetensi Lulusan

- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.

- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Baca Juga: Capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah: Berikut Profil Lengkap, Nama Istri dan Anak

Dalam kesempatan ini, Mendikbdristek juga menyebut ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yaitu:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah