Kode Etik Jurnalistik Paling Sering Dilanggar? Simak Artikel Berikut Ini!

- 11 Februari 2023, 23:43 WIB
Kode Etik Jurnalistik yang sering di abaikan oleh wartaman
Kode Etik Jurnalistik yang sering di abaikan oleh wartaman /

CerdikIndonesia - Penggunaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tampaknya masih banyak diabaikaan. Banyak terbitan media cetak, audio maupun visual, baik lokal maupun nasional, norma KEJ sering kali dikesampingkan.

Contoh yang sering kita lihat adalah perlindungan terhadap privasi korban dan tersangka pelaku kejahatan, yang sering sekali menampilkan foto atau gambar dengan memperlihatkan korban tanpa batasan-batasan privasi.

Wartawan Indonesia seharusnya bisa memahami benar KEJ demi karya jurnalistik yang baik.

Baca Juga: Gajinya tidak Main-Main, Loker Content Creator Semakin Banyak Dicari Perusahaan ! Berikut Syaratnya

Olah berita tanpa menampilkan jati diri secara lengkap, tetapi tetap menggambarkan satu peristiwa lengkap dengan alasan dan latar belakang berita yang lengkap, dengan sajian yang baik, diyakininya akan tetap menjadi sajian menarik bagi masyarakat.

Selain itu, tetap memberi unsur pendidikan bagi massyarakat agar peristiwa-peristiwa negatif yang dipublikasi seperti kenakalan dan perilaku seks remaja, peristiwa kriminal dan semacamnya selanjutnya bisa dihindari.

Jurnalis hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, beberapa pelanggaran pasal KEJ kerap dilanggar dalam pemberitaan media online. Secara umum KEJ merupakan pedoman pekerjaan bagi jurnlis untuk dapat bertanggung jawab dan menentukan baik atau buruknya dalam tindak pekerjaan jurnalis.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru The Point Men 2023: Cocok Untuk K-Drama Lover

Demi memenangkan traffic para pembaca dan rating berita, jurnalis terkadang sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran KEJ tersebut. Salah satu pelanggaran tersebut mengenai pasal 5 tentang menyiarkan identitas korban kejahatan asusila.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah