Sementara upah pada umumnya adalah bayaran yang diberikan kepada pihak individu ataupun pihak ketiga atas apa yang dikerjakannya selama periode waktu tertentu dan biasanya dalam waktu singkat.
Upah biasanya diberikan kepada pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), freelancer, atau pekerjaan kontrak sejenis.
Baca Juga: Ini Tips Kelola Keuangan Selama Pandemi Covid-19
3. Tunjangan
Tunjangan merupakan tambahan yang didapat dari tambahan benefit yang ditawarkan kepada karyawan. Contoh tunjangan dapat berupa fasilitas transportasi, konsumsi, jasa kesehatan, pinjaman tanpa bunga, dan sebagainya.
Tunjangan dapat diberikan berupa uang tunai maupun non-tunai, tergantung jenis pekerjaan dan jenis tunjangan.
4. Insentif
Insentif merupakan sarana yang diberikan kepada karyawan berupa materi yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi, semangat, dan kinerja karyawan.
Insentif biasanya diberikan jika seorang karyawan berhasil melampaui target pekerjaan seperti meningkatkan penjualan, memikat klien baru, hingga memenangkan sebuah tender.
Itulah perbedaan mendasar dari gaji, upah, tunjangan, dan insentif. Namun pada dasarnya gaji, upah, tunjangan, dan insentif memiliki kesamaan yakni sebagai imbalan yang diberikan kepada pekerja atas apa yang telah mereka kerjakan.