Mengenal Definisi Salary, Jenis, dan Perbedaannya dengan Upah

- 7 Desember 2022, 07:32 WIB
Uang Gaji
Uang Gaji /Yuan Ifdal Khoir

Terlebih bagi salary yang diberikan secara konsisten dan tepat waktu maka akan meningkatkan tingkat loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Di Indonesia, kebijakan gaji telah diatur pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI yang secara garis besar diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Memberi Apresiasi Pada Anak Menurut Psikolog

Pada umumnya, peraturan tersebut berisi seorang karyawan berhak untuk menuntut gaji karena merupakan hak dirinya atas tugas dan tanggung jawab yang telah dikerjakannya.

Demikian juga dengan pemilik perusahaan/lembaga/organisasi yang memperoleh keuntungan berkewajiban untuk memberikan gaji kepada karyawannya atas tugas dan tanggung jawab yang telah dikerjakan.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, komponen upah karyawan terdiri dari beberapa hal, termasuk gaji pokok, gaji pokok dengan tunjangan tetap, dan gaji pokok dengan tunjangan tidak tetap.

Penetapan sistem dan kebijakan gaji tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan keuntungan antara pemilik perusahaan dan karyawan.

  • Jenis-Jenis Salary

Salary ataupun gaji memiliki jenis-jenis yang bisa dibedakan berdasarkan waktu pembayaran maupun sesuai dengan apa yang telah dikerjakan. Dan berikut adalah jenis-jenis gaji:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah gaji yang diberikan secara konsisten berdasarkan waktu pembayaran dan nominal yang diberikan sesuai dengan tingkat dan jenis pekerjaan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan awal.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x