Gaji pokok karyawan juga merupakan bagian dari skala dan struktur upah yang ditetapkan perusahaan secara proporsional sesuai golongan jabatan dari nominal terkecil hingga tertinggi.
Dalam kebijakannya, gaji pokok diberikan kepada karyawan yang besarannya tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji karyawan.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam UU No.13/2003 maupun PP No.35/2021 Cipta Kerja. Gaji pokok juga mengacu pada aturan pemerintah tentang Upah Minimum Regional (UMR), jabatan, wewenang, dan tanggung jawab.
Baca Juga: Buat Bisnismu Makin Berkembang! Berikut 5 Tips Tingkatkan Kinerja Marketing Melalui Whatsapp
2. Gaji Bersih
Gaji bersih merupakan gaji yang diterima seutuhnya oleh karyawan setelah dikurangi potongan. Dalam arti lain gaji bersih merupakan uang yang dibayar tunai dikurangi dengan semua potongan. Gaji bersih juga sering disebut dengan take home pay.
Adapun potongan gaji dapat berupa potongan pajak penghasilan, potongan asuransi, potongan iuran, cicilan dan potongan lainnya.
3. Gaji Kotor
Secara definisi, gaji kotor (gross salary) merupakan bayaran yang diterima karyawan dalam rentang waktu satu tahun tanpa adanya pemotongan.
Dalam perhitungannya, gaji kotor diperoleh dari biaya perusahaan setelah dikurangi Dana Tunjangan Pegawai seperti dana asuransi, pajak, dan dana pensiun.