Praktik Judi pada Zaman Jahiliah: Masyarakat Memandangnya sebagai Ekspresi Kedermawanan, Ini Penjelasannya!

- 22 Agustus 2022, 20:35 WIB
Barang bukti terduga pelaku perjudian
Barang bukti terduga pelaku perjudian /

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219) 

Baca Juga: RESMI! Dinsos DKI Jakarta Buka Pendaftaran DTKS Tahap III: Berikut Kriteria Penerima dan Cara Daftarnya!

Pada ayat ini praktik perjudian belum diharamkan, hanya saja Allah swt menyinggungnya bahwa judi sebenarnya memiliki manfaat seperti berpotensi menguntungkan pemainnya, akan tetapi mudharatnya lebih besar lagi karena menjadi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya.

Sehingga, setelah turun ayat ini, sebagian orang mulai meninggalkan, tapi masih banyak juga yang melakukannya.

Imam al-Qurthubi dengan mengutip Ibnu Abbas menjelaskan, sebab turunnya ayat ini adalah sekali waktu pada masa jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya.

Siapa yang undiannya keluar, maka ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz II, halaman 41)

Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah swt menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Qur’an,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91) 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah