Takhbib, Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Berkaitan dengan Pebinor dan Pelakor: Berikut Penjelasan Hukumnya

- 21 Agustus 2022, 01:48 WIB
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia
KEPO Deh, Benarkah Takhbib Dosa Besar? Ini Arti Takhbib yang Disebut dalam Polemik Tasyi Athasyia /Tangkapan layar Instagram @tasyiiathasyia

CERDIK INDONESIA - Takhbib belakangan ini tengah populer diperbincangkan publik di media sosial. Kata takhbib berkaitan dengan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga seseorang.

Adapun kata takhbib secara harfiah berarti upaya menipu, memperdaya, dan upaya merusak. Sedangkan secara istilah dapat dipahami sebagai tindakan seseorang pihak ketiga yang berdampak pada kerusakan hubungan rumah tangga seseorang.

Seperti diketahui, bahwa tidak ada satupun kehidupan rumah tangga di dunia ini yang luput dari masalah.

Ulama menjelaskan bahwa takhbib secara bahasa adalah tindakan seseorang yang menipu, memperdaya, dan merusak imajinasi seorang istri atas suaminya.

Takhbib dapat juga mengarah pada provokasi pihak ketiga agar istri seseorang menggugat cerai suaminya. Takhbib dilakukan dengan tujuan agar pihak ketiga itu sendiri atau pihak lain menikahi perempuan tersebut, atau untuk tujuan lainnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hermanto Dardak, Ayah dari Emil Dardak Wagub Jawa Timur yang Meninggal Akibat Kecelakaan

Rumah tangga yang dijalankan Rasulullah SAW juga tidak luput dari permasalahan. Namun sebenarnya, sudah kewajiban dalam rumah tangga untuk menjadikan permasalahan yang terjadi bisa dijadikan sebagai alat ukur dari kualitas iman dari pasangan suami istri tersebut.

Hal yang harus diwaspadai pada saat konflik adalah pihak ketiga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk semakin membuat permasalahan yang dialami pasangan semakin panas dan bisa memisahkan ikatan kedua pasangan tersebut.

Kita sebagai umat muslim harus mengetahui jika hukum mengganggu rumah tangga orang dalam Islam merupakan dosa yang tak terampuni atau kemunkaran yang berat, perbuatan dari para penyihir dan juga kegiatan dari para iblis dna tentaranya untuk menimbulkan fitnah dan juga kerusakan di tengah kehidupan manusia.

Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.” [H.R.Abu Dawud].

Abdullah bin Buraida dari ayahnya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang bersumpah dengan amanah dan barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” [H.R.Ahmad]

Seseorang yang berusaha merusak hubungan suami istri sehingga sampai menimbulkan perselingkuhan dalam rumah tangga dalam hadits diatas sudah mendapat vonis tidak masuk dalam golongan Rasulullah.

Baca Juga: Soar Siagian: Ferdy Sambo Rela Jual Anak dan Istri!

Apabila orang tersebut tidak masuk dalam golongan Rasulullah, masa bisa dikatakan orang itu masuk dalam golongan kaum kuffar, fasik, munafik, ahli maksiat dan seluruh golongan yang tidak menjalani hidup yang lurus.

Hadits Nabi Muhammad saw riwayat Abu Dawud menyebut pelaku takhbib bukan bagian dari perilaku yang dibenarkan dalam Islam.

Nabi Muhammad saw dalam haditsnya tidak mengakui mereka yang melakukan takhbib sebagai bagian dari umat Islam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) istri atau budak seseorang, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Abu Dawud).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami,’” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

M Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam Kitab Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud, menjelaskan, takhbib merupakan tindakan tercela yang tidak diridhai oleh syariat Islam.

قوله (فليس منا) أي من العاملين بأحكام شرعنا

Artinya, “(Bukan bagian dari kami), bukan bagian dari orang yang mengamalkan syariat kami,” (M Syamsul Haqqil Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud).

Dari sini, para ulama menarik simpulan bahwa takhbib adalah tindakan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.

Simpulan ini merujuk pada kaidah hukum yang menyebutkan bahwa larangan dalam Islam menunjukkan kemafsadatan pada tindakan terlarang tersebut.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Memang Sudah Ada Potensi itu Sejak Awal

Para ulama juga mendasarkan keharaman takhbib pada setidaknya dua hadits berikut ini:

التَّخْبِيبُ حَرَامٌ ، لِحَدِيثِ لَنْ يَدْخُل الْجَنَّةَ خَبٌّ وَلاَ بَخِيلٌ وَلاَ مَنَّانٌ، وَحَدِيثِ الْفَاجِرُ خِبٌّ لَئِيمٌ

Artinya, “Takhbib itu haram berdasarkan hadits, ‘Tidak akan masuk surga pelaku takhbib, orang bakhil, dan orang yang suka mengungkit kebaikan,’ (HR At-Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar ra) dan hadits nabi ‘Orang yang berdosa adalah pelaku takhbib yang tercela,’ (HR At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah ra),” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah).

Demikian sejumlah keterangan ulama perihal hukum takhbib atau mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain dalam ajaran Islam.

Mengganggu Rumah Tangga Termasuk Perbuatan Penyihir

Seseorang yang selalu saja mengganggu hubungan rumah tangga menurutIslam juga termasuk dalam perbuatan penyihir berdasarkan ayat Al Baqoroh,

“dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya [Al-Baqoroh: 102].

Baca Juga: Sirah Nabawiyah 'Kisah Umar bin Khattab Menetapkan Dasar Tahun Hijriah'

Dalam ayat diatas sudah sangat jelas diterangkan jika aktivitas dari penyihir Harut dan Marut merupakan sihir yang memisahkan diantara pasangan.

Sihir tersebut membawa pada kekufuran dan sudah diketahui dalam Islam jika perbuatan sihir masuk ke dalam tujuh dosa besar dalam Islam sehingga pelakunya dihukum dengan cara bunuh. Dalil tersebut akan semakin menguatkan jika mengganggu hubungan rumah tangga orang merupakan dosa besar dan kemungkaran yang sangat berat.

Mengganggu Rumah Tangga Orang Merupakan Perbuatan Iblis

Memisahkan dan mengganggu pasangan suami istri juga merupakan pekerjaan utama dari iblis dan para tentaranya sehingga akan menimbulkan fitnah dan juga kerusakan di bumi.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.” [H.R.Muslim].

Baca Juga: Persib Bandung Kini Resmi Memiliki Pelatih Baru! Simak Profil dan Biodata 'Luis Milla' Pelatih Asal Spanyol

Dari hadits diatas juga terlihat jika iblis mengirim tentaranya untuk menimbulkan banyak fitnah dan juga kerusakan di kehidupan manusia dan inilah yang membuat iblis sangat senang lalu mendekatkan syetan tersebut di sisinya sambil memujinya.

Dari sini kita bisa melihat jika siapa pun orang yang terlibat dalam usaha untuk mengganggu dan memisahkan di saat pasangan suami istri membangun rumah tangga dalam Islam dan merusak rumah tangganya, maka sesungguhnya ia adalah bagian dari tentara iblis baik itu dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.

Ibnu Taimiyah berkata, “Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syaitan.” [Al-Fatawa Al-Kubro, vol.2 hlm 313].

Mengganggu dan merusak rumah tangga orang lain memiliki cara yang beragam seperti bahaya adu domba dalam Islam antara pasangan tersebut, memprovokasi salah satu pasangan supaya bisa meminta cerai dengan cara menyebarkan citra buruk dan lain sebagainya.

Semuanya itu adalah haram hukumnya dan masuk ke dalam dosa besar.

Wallahu’alam bissowab.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah