Dukun dalam Pandangan Islam: Dosa Besar, Haram Mempercayainya! Berikut Definisi dan Bahaya Mempercayai Dukun

- 14 Agustus 2022, 23:46 WIB
Ilustrasi ilustrasi perdukunan - Menurut Buya Yahya, banyak orang yang tertipu dengan ahli hikmah yang ternyata ia adalah dukun.
Ilustrasi ilustrasi perdukunan - Menurut Buya Yahya, banyak orang yang tertipu dengan ahli hikmah yang ternyata ia adalah dukun. /Foto: Ann_Milovidova/Pixabay /

Sementara ‘arrâf adalah orang yang dianggap sakti karena mengklaim dirinya bisa mengetahui keberadaan barang yang dicuri, sesuatu yang hilang dan hal-hal semacamnya. (An-Nawawi, Syarah Muslim, juz X, halaman 232). 

Kategori Dukun Lebih detail, al-Qadhi ‘Iyadh membagi dukun (kâhin) menjadi tiga jenis.

Baca Juga: Sirah Nabawiyah 'Kisah Umar bin Khattab Menetapkan Dasar Tahun Hijriah'

Pertama, orang yang mengaku sakti karena memiliki pembantu (khadam) berupa jin yang bertugas mencuri dengar perbincangan malaikat tentang perkara gaib semisal suratan takdir manusia. Jenis pertama ini sudah tidak ada sejak Nabi Muhammad diutus.

Kedua, orang yang mengaku sakti sebab bisa menginformasikan hal-hal yang tidak bisa dijangkau manusia normal seperti keberadaan barang yang hilang karena dicuri.

Model yang kedua ini bisa benar dan juga berbohong, tapi kita dilarang untuk mempercayainya. Dukun seperti ini masih banyak ditemukan.  

Ketiga, ahli nujum, jenis dukun ini masih bisa dipercayai tapi banyaknya berdusta. Termasuk jenis yang ketiga ini adalah ‘arrâf. (Syekh Ali bin Ali al-Ghazi asy-Syafi’i, Al-Kawakibur Durriyyah Bisyarhil Jajwahiril Barzanjiyah fi Maulidi Khairil Bariyyah, 2020: 67)   

Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis: Puasa Sunnah yang Dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam

Hukum Mempercayai Dukun

Setelah merinci pembagian dukun di atas, al-Qadhi ‘Iyadh menegaskan, “Semua jenis dukun tersebut bertentangan dengan syari’at dan kita haram untuk mempercayainya.” Dalam beberapa kesempatan Nabi Muhammad saw juga menyampaikan larangan mempercayai dukun. Salah satunya adalah adalah sabda beliau: 

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً   

 Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR Muslim).

Maksud hadits ini adalah orang yang berkonsultasi kepada seorang dukun tidak akan mendapatkan pahala shalatnya selama 40 hari. Status shalatnya tetap sah sehingga tidak ada kewajiban mengqadha.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah