Dari sabda di atas sudah jelas bahwa Rasul melarang umatnya untuk melakukan perdukunan atau yang memberikan bantuan perdukunan.
Segala yang menyangkut mengenai perdukunan jelas hukumnya haram karena telah diketahui bahwa dukun bekerja sama dengan jin.
Dukun adalah dajal pendusta. Haram pula hukumnya bagi dukun yang mengambil dan merampas harta manusia melalui hasil tipuan dan dustaannya. Dalam pandangan Islam dukun jelas sangat buruk.
Imam Ibnu Ishak bertutur : “Setiap yang disembah selain Allah Azza wa Jalla adalah Thaghur.” Kata thaghur dari kutipan tersebut dimaksudkan adalah setan.
Praktik perdukunan sendiri sudah dikenal sejak pra Islam. Dalam bahasa dukun Arab diistilahkan dengan kahânah yang diartikan menginformasikan hal-hal yang tidak bisa diketahui manusia pada umumnya (gaib).
Orang yang melakukan praktik perdukunan dinamakan kâhin.
Imam an-Nawawi membedakan istilah kâhin dengan ‘arrâf kendati kita sama-sama haram untuk mempercayainya.
Menurut an-Nawawi, kâhin adalah orang yang dianggap sakti karena mampu mengetahui peristiwa yang akan terjadi dan mengaku bisa mengetahui hal-hal yang tidak bisa diketahui orang pada umumnya.
Seorang dukun biasanya mengklaim bisa memperbantukan jin (khadam) untuk melancarkan aksinya.