CERDIK INDONESIA - Jadwal SIM Keliling bagi anda yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi anda hari ini, 30 Maret 2022 lengkap beserta syarat, biaya, titik lokasi.
Guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, TMC Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta.
Biasanya, perpanjangan SIM memerlukan waktu yang lama dan jarak yang jauh jika harus ke kantor SATPAS Polres setempat, bahkan kita harus menunggu dan mengantre panjang dengan orang lain.
SIM Keliling yang merupakan layanan dari TMC Polda Metro Jaya ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan tersebut.
Namun, untuk perpanjangan SIM B yang akan habis masa berlakunya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas Polres setempat dengan syarat dan biaya yang berbeda.