7. Klik CEK
Kemudian, disitu muncul data penerima KJP Plus yang cair September2021 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.
Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.